Kamis 19 Jun 2014 22:43 WIB

Muzaki Dimudahkan oleh Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat dari Baznas

Rep: c78/ Red: Asep K Nur Zaman
Contoh 'Baznas Card' sebagai kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ).
Foto: waysofmuslim.blogspot.com
Contoh 'Baznas Card' sebagai kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan kartu nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Sebagaimana nomor pokok wajib pajak (NPWP), Baznas Card ini merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).

"Pemilik kartu NPWZ dapat mengakses pelayanan pembayaran zakat kapan pun dan di mana pun, tanpa harus mendatangi counter Baznas. Caranya, jika ingin membayar zakat dapat ditransfer via bank atau ATM dengan menyertakan nomor NPWZ," kata Supervisor Pelayanan Mobil Keliling (Mobling) Baznas, Muhammad Abdul Kahfi, saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/6). 

Pasca transaksi, lanjut dia, muzaki akan mendapat balasan otomatis yang memberitahukan bahwa uang zakat yang dibayarkan telah masuk ke rekening Baznas. Muzaki yang memiliki NPWZ juga akan memeroleh bukti setor zakat yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasil kena pajak. 

Dengan sistem autoreply, kepercayaan masyarakat dalam menyetorkan zakat di Baznas akan lebih terjaga. “Jadi, nantinya muzaki mendapat dua keuntungan, yaitu dapat mudah membayar zakat sebagai kewajiban seorang Muslim dan dapat pengurangan pembayaran pajak penghasilan,” kata Abdul Kahfi. 

Sampai saat ini, jumlah masyarakat yang memiliki NPWZ baru sekitar 19 ribu muzaki. Baznas menargetkan untuk tahun ini pemilik NPWZ akan mencapai 1 juta muzaki. “Semoga masyarakat akan semakin sadar akan betapa pentingnya berzakat,” ujarnya.   

Herti (31 tahun), seorang trading planner di Jakartamengaku merasa terbantu dengan adanya layanan konsultasi zakat Mobling Baznas. Dia juga setuju adanya NPWZ dan penyaluran zakat melalui Basnaz, karena ingin zakat yang dibayarkannya tepat sasaran.

“Kalau ada lembaga ini kan mereka tahu bagaimana penyaluran zakat agar tepat sasaran, apa syarat-syarat nantinya bagi orang yang akan menerima zakat profesi kita itu siapa saja,” tutur Herti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement