Sabtu 14 Jun 2014 11:03 WIB

Ini Lima Cara Islam Atasi Masalah Prostitusi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: M Akbar
Lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur
Foto: reuters
Lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memiliki cara mengatasi maraknya prostitusi. Organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk memberikan solusi efektif menurut Islam dalam mengatasi praktek prostitusi sekaligus juga saran terhadap rencana pascapenutupan Dolly.

‪Juru bicara Muslimah HTI, Iffah Ainur Rochmah‬, mengatakan ‪Islam menetapkan lima jalur yang harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi. Jalur pertama, kata dia, penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina.

''Tidak hanya mucikari atau germonya. Pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas,'' ujarnya kepada Republika, Sabtu (14/6).

Jalur kedua, penyediaan lapangan kerja. Iffah menjelaskan, faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Ini karena perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Langkah ketiga yaitu pendidikan yang sejalan. ''Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal,'' katanya.

Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Sehingga, kata Iffah, alasan PSK yang kembali ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan keterampilan karena lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi bila ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah.

Selanjutnya jalur keempat yaitu sosial. Iffah menuturkan, pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar.

Lalu jalur kelima adalah kemauan politik. ''Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement