Jumat 13 Jun 2014 06:01 WIB

Thaharah dalam Perspektif Fikih (2-habis)

Sebelum mendidirikan shalat, seorang Muslim harus berwudhu untuk menyucikan diri.
Foto: Reuters/Fayaz Kabli
Sebelum mendidirikan shalat, seorang Muslim harus berwudhu untuk menyucikan diri.

Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar

Berbeda jika unsur pewarna itu dalam bentuk cair dan tidak menghalangi air wudhu menyentuh pori-pori, seperti daun pacar, tinta, dan semacamnya, tidak membatalkan wudhu.

Demikian pula sangat teliti di dalam menentukan batas-batas anggota badan yang harus disentuh air wudhu, air mandi junub, dan debu tayamum.

Tidak boleh ada anggota badan yang tersisa pada daerah yang seharusnya dicuci atau dibasuh air atau disapu dengan tayamum.

Siku, mata kaki, dan bagian kepala yang harus dicuci atau dibasuh air wudhu atau debu tayamum menjadi perdebatan kalangan ulama fikih. Apakah siku dan mata kaki termasuk harus di basuh atau hanya di daerah perbatasannya. Demikian pula kepala, apakah keseluruhannya harus diusap atau hanya sebagiannya saja.

Dalam perspektif fikih juga sangat detail di dalam membicarakan bahan-bahan thaharah, seperti air dan debu.

Ulama Syafi’iyyah mensyaratkan, air yang bisa digunakan berwudhu tidak boleh dengan air musta’mal (air bekas bersuci). Karena itu, kolam air yang airnya kurang dua qullah tidak boleh digunakan bersuci karena sudah masuk kategori musta’mal.

Pengecualian jika air dalam kolam itu terus menerus mengalir. Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah, sepanjang belum berubah rasa, bau, dan warna, air itu boleh dipakai berwudhu, meskipun kurang dari dua qullah.

Demikian pula debu tayamum. Menurut Imam Syafi’I, debu tayamum disyaratkan ada wujud konkret berupa debu (shaidan thayyiban).

Sedangkan menurut Abu Hanifah tidak mesti ada wujud debu, yang penting barang-barang yang berasal dari tanah, seperti sandaran kursi pesawat, permukaan meja yang dianggap bersih, sudah bisa digunakan bertayamum, sungguhpun tidak kelihatan wujud debunya.

Dalil yang digunakan sama oleh Imam Syafi’i, hanya cara menafsirkan ayat itu yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement