Oleh: Prof Dr Nasaruddin Umar
Thaharah biasa diartikan penyucian diri dari kotoran fisik dan nonfisik. Jika penyucian lebih ditekankan pada fisik disebut nadzafah¸seperti istilah yang digunakan dalam hadis Al-nadzafah min al-iman (Kebersihan [fisik] merupakan bagian dari iman).
Jika penyucian lebih ditekankan pada nonfisik, disebut tazkiyah, seperti dikenal dengan istilah tazkiyah al-nafs, sebagaimana digunakan dalam Alquran surah asy-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha (Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu).
Atau, dalam surah at-Taubah ayat 103. Khudz min amlihim shadaqah tuthahhirhum wa tuzakkihim biha (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka).
Konsep thaharah dalam literatur umum Islam lebih sering digunakan karena mencakup pembersihan berbagai aspek, baik aspek fikih, tarekat, maupun hakikat.
Thaharah adalah sesuatu yang amat fundamental di dalam Islam. Tanpa thaharah yang benar, sejumlah ibadah, khususnya ibadah-ibadah mahzhah, seperti shalat, terancam akan sia-sia. Alat penyuci ialah air dan tanah, sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepala dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit, berada dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau berhubungan dengan istri, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan menggunakan tanah yang baik (bersih); usaplah muka dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur.” (QS al-Maidah [5]: 6).