REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, menghargai proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyelenggaraan haji.
"Kami menyampaikan apresiasi atas upaya KPK. Masalah yang dihadapi saat ini memang sudah kronis dan lama," kata Anggito, Rabu (28/5).
Pekan lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyelengaraan ibadah haji. Saat ini KPK sedang mengarahkan penyidikan pada pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi, pengisian sisa kuota haji, dan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) non kloter.
Anggito memaparkan, penyelenggaraan haji pada 2012 memang masih dalam masa transisi. Sedangkan musim haji 2013 terganggu oleh pemotongan quota.
"Namun, pada 2014 ini insya Allah sudah kita tangani sepenuhnya dengan dikawal Inspektorat Jenderal, mulai dari pengadaan di dalam dan luar negeri, hotel, hingga katering," katanya.
Untuk pengisian kuota sisa hingga 2012, Anggito mengakui ada sisi obyektif dan subyektif. Dari sisi obyektif, calon haji yang mendapat prioritas adalah lanjut usia, mempertemukan suami dan istri, dan mahram. Namun, sisanya berdasarkan keputusan subyektif, termasuk berdasarkan rekomendasi.
"Namun, sejak 2013 sisa kuota nasional diisi kuota provinsi berdasarkan nomor urut. Jadi tidak ada lagi campaur tangan dirjen. Risikonya, ada kemungkinan kuota kosong karena calhaj yang mendapat giliran tidak bisa melunasi pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) padahal sudah closing date," papar Anggito.
"Jadi saya menghimbau, kepada lembaga yudikatif, eksekutif, ormas, dan lain-lain agar tidak lagi mengintervensi. Mereka tidak perlu memberikan usulan untuk mempercepat pengisian sisa kuota haji karena itu akan mengganggu sistem dan berpotensi menimbulkan korupsi," kata Anggito, "saya tidak peduli, semua rekomendasi akan ditolak semua."
Poin lain yang juga disidik KPK adalah penempatan petugas PPIH non kloter. Anggito mengaku banyak menerima titipan dari berbagai instansi.
"Meski resminya harus pegawai negeri sipil, kenyataannya titipan dari kementerian, lembaga yudikatif, lembaga legislatif, organisasi massa, dan lain-lain. Namun, tidak ada petugas yang tidak diseleksi, meski direkrut dari berbagai tempat," kata dia.