REPUBLIKA.CO.ID,
Parameter utama memilih produk adalah sertifikat halal pada produk.
Tiga urat tersebut adalah urat saluran pernapasan, saluran makanan, dan pembuluh darah. Ade menganggap pemerintah tak sungguh-sungguh mengenai kasus ini. Mereka mestinya terus mengawasi kehalalan produk daging ayam juga RPHU.
RPHU harus memenuhi standar halal dan kesehatan. Menurut Ade, dari 500 kabupaten dan kota yang diteliti hanya seratusan kabupaten dan kota yang memiliki RPHU sesuai standar. “Kami juga meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih daging ayam lokal.”
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya masih mengkaji data Himpuli. Terlepas dari itu, ia ada manfaat dari data itu terkait RPHU.
Karena itu, ia meminta RPHU kecil dan menengah untuk melakukan sertifikasi halal. Selama ini, ada dua jenis RPHU, yaitu dalam skala menengah dan rumah tangga. Kedua-duanya harus memiliki pedoman aman, sehat, utuh, dan halal.
Lukmanul menambahkan, jumlah RPH se-Indonesia yang bersertifikat halal baru mencapai 290 unit. Namun, ia tak bisa menyebutkan jumlah keseluruhan RPH seluruh Indonesia. Ia beralasan data-datanya ada pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Meski begitu, ia mengimbau agar masyarakat tak resah. Sebab, ia mengaku telah menjamin adanya pembinaan rutin kepada semua pelaku pemotongan unggas, baik yang bersertifikat halal maupun tidak bersertifikat halal.
Lukmanul mengatakan, soal sertifikasi halal RPHU belum ada aturan mutlak. RPH yang telah bersertifikat, biasanya karena pengajuan diri kepada LPPOM MUI. “Ini membuat kinerja kami dalam melakukan pengawasan tak maksimal,” katanya.
Sebenarnya, mekanisme sertifikasi halal untuk RPHU sederhana. Pertama, harus ada pengajuan terlebih dahulu dari pengelola RPHU. Setelah itu, LPPOM MUI melakukan sejumlah peninjauan pada semua hal yang berkaitan dengan RPHU.