Selasa 13 May 2014 16:38 WIB

MUI Deklarasikan Gerakan Nasional Perbaikan Akhlak

MUI
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendeklarasikan tujuh poin delarasi Gerakan Nasional Perbaikan Akhlak Bangsa di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (13/5).

"Deklarasi ini merupakan reaksi MUI terhadap maraknya penurunan moral bangsa seperti penyimpangan perilaku seksual, kekerasan terhadap anak, pembunuhan dan maraknya narkoba," kata Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin.

Ia mengharapkan gerakan tersebut dapat mengajak seluruh elemen bangsa untuk perbaikan akhlak.

"Kami mengajak elemen-elemen bangsa lain, LSM bahkan tokoh peroranangan untuk gerakan bersama ini."

"Gerakan ini tidak bisa dilakukan sendiri melainkan melibatkan banyak pihak dan elemen. Dengan begitu, bisa menjadi kesadaran kolektif sekaligus gerakan nurani bangsa dan juga dapat mempertahankan akhlak bangsa dan memberantas runtuhnya akhlak bangsa," katanya.

Berikut ini tujuh poin deklarasi Gerakan Nasional Perbaikan Akhlak Bangsa.

1. Perlu didorong penegakkan hukum yang tegas dan konsisten pada setiap pelanggaran terhadap regulasi yang terkait pembinaan akhlak dan karakter, seperti UU Pornografi, UU Pers, UU Penyiaran, UU Informatika dan Transaksi Elektronik dan UU Sisdiknas.

2. Segera revisi UU Perlindungan Anak untuk meningkatkan rasa aman terhadap anak-anak Indonesia dan meningkatkan efek jera kepada setiap pelaku kejahatan anak.

3. Revitalisasi pendidikan "parenting" berbasis Agama dengan tujuan anak-anak Indonesia merasakan pentingnya bimbingan agama dari kedua orang tuanya sehingga anak-anak Indonesia terhindar dari polusi perilaku amoral di lingkungan luar.

4. Perlu dilakukan pengawasan, pembinaan dan pendampingan terhadap konten media massa baik elektronik, cetak dan media saiber yang berpotensi merusak akhlak dan karakter yang terdapat pada program hiburan. Terutama konten bermuatan pornografi dan kekerasan dengan mengedepankan fungsi pers nasional yang tidak hanya sebagai wahana hiburan tapi juga sebagai wahana pendidikan, informasi dan kontrol sosial.

5. Perlu dikembangkan kebijakan yang memicu tumbuhnya model-model keteladanan peran pembinaan akhlak oleh berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya dengan model keluarga teladan pembina akhlak, model sekolah teladan pembina akhlak, model media teladan pembangun akhlak bangsa, model LSM teladan pembina akhlak, model pemerintah daerah teladan pembina karakter dan lain sebagainya dengan cara memberi mereka apresiasi secara berkala.

6. Perlu adanya penguatan institusi penjaga akhlak disetiap struktur masyarakat agar proses penanaman akhlak mulia berjalan lebih cepat dan terus-meneurs pada masyarakat birokrasi, masyarakat profesi, masyarakat pendidikan, masyarakat politik dan masyarakat sipil.

7. Revitalisasi orientasi pembelajaran akhlak berbasis Pancasila dan Agama. Diperlukan kebijakan dan komitmen untuk mengembangkan orientasi pembelajaran yang berbasis pemahaman tepat tentang hubungan Pancasila dan Agama dalam konteks pembinaan akhlak dan karakter bangsa. Pancasila harus dipahami sebagai rumusan nilai yang digali dari nilai-nilai agama dan adat bangsa Indonesia yang luhur

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement