Jumat 09 May 2014 00:48 WIB

MUI Akan Keluarkan Fatwa Paedofilia

Rep: c64/ Red: Mansyur Faqih
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa bagi pelaku pedofilia yang belakangan kerap terjadi. Saat ini fatwa hukuman tersebut masih dakam pembahasan oleh Komisi Fatwa MUI.

"Terkait fenomena pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat di seluruh daerah dan hukuman yang diterima oleh para pelaku belum maksimal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (9/5).

Menurutnya, hukuman yang diterima oleh pelaku pedofilia belum maksimal. Padahal ada dua kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Yaitu melakukan tindak pelecehan seksual dan merusak masa depan anak tersebut.

Karenanya, saat ini MUI tengah membahasan dan mengkaji terkait fatwa bagi para pelaku pedofilia. "Komisi fatwa MUI melihat perlu adanya hukuman yang layak untuk para pelaku pedofilia dan penyimpangan seks lainnya. Apalagi mereka melakukan hal itu pada anak-anak," lanjutnya.

Fatwa hukuman yang akan dikeluarkan MUI harus sesuai dengan ketentuan dan menimbulakn efek jera pada para pelakunya. Pada pembahasan tahap awal, ada kemungkinan diberlakukannya hukuman berat. Seperti pengasingan bahkan hingga hukuman mati.

Menurutnya, fatwa hukuman terhadap pelaku pedofilia dan penyimpangan seks lainnya masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian lebih lanjut oleh komisi fatwa MUI.

"Pemberlakukan hukuman tersebut harus dilihat dari jenis kejahatan yang dilakukannya dan penetapan hukuman harus sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuannya," kata Asrosun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement