Selasa 06 May 2014 18:29 WIB

Alot Memperebutkan Halal (7-habis)

Sampel yang diuji di Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Chairul Akhmad
Sampel yang diuji di Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor, Jawa Barat.

Seluk-Beluk Sertifikasi Halal di LPPOM-MUI

Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir ini berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk, serta bahan-bahan yang digunakan.

Formulir yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LPPOM-MUI untuk diperiksa kelengkapannya. Bila belum memadai, maka perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, LPPOM-MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM-MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen. Pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.

Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM-MUI.

Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.

Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM-MUI dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada waktu yang telah ditentukan.

Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.

Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Sertifikat Halal berlaku selama dua tahun sejak tanggal penetapan fatwa.

Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM-MUI.

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM-MUI dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Industri Pengolahan

  • Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
  • Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
  • Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

b. Restoran dan Katering

  • Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
  • Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

c. Rumah Potong Hewan

  • Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement