Kamis 25 Sep 2014 17:06 WIB

Struktur Badan Halal 'Contek' Struktur Komisi Pengawas Haji

Rep: C78/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam
Foto: kemenag.go.id
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Setelah RUU Jaminan Produk Halal disahkan, pemerintah mulai mempersiapkan penyusunan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana lembaga ini efektif berlaku lima tahun ke depan.

Dalam penyusunannya, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembentukannya akan mengadopsi struktur dari Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).  “Tidak serupa, hanya nyaris sama,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam kepada ROL, Kamis (25/9).

Baca Juga

Dijelaskannya, secara prosedur, akan dibentuk panitia seleksi yang akan ditentukan oleh presiden ataupun menteri agama. Dimana baik presiden atau menag akan memilih beberapa orang komisioner yang akan menduduki posisi sentral dalam struktur BPJPH.

“Nanti akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah, dibentuk oleh presiden atau menteri,” tuturnya. Dijelaskannya, sebagai gambaran, panitia seleksi (Pansel) akan menunjuk sekitar lima sampai tujuh orang berdasarkan pertimbangan profesionalisme dan bidang keahlian orang yang ditunjuk. Entah itu di bidang teknologi, syariat, biologi, pangan, kimia dan bidang lainnya yang berkaitan dengan penentuan halal suatu produk.

Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan, struktur BPJPH secara formal berada di bawah Kemenag. Tentang siapa-siapanya dan bagaimana struktur yang akan ditetapkan untuk badan halal ini, tergantung dari Kemenag sebagai pihak yang berwenang.

“Nantinya, tentu saja dia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kemenkes, perindustrian, perdagangan dan yang lainnya untuk mengatur struktur badan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement