Senin 05 Feb 2018 16:01 WIB

Soal RPP UU JPH, Kemenag Ajak Kementerian Lain Satu Suara

Setneg akan melakukan serangkaian pertemuan antar kementerian.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama, melalui Sekretaris Jenderal, Nur Syam, memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah UU JPH sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg). Dikatakannya, seperti biasanya Setneg akan melakukan serangkaian pertemuan antar kementerian, ini bukan harmonisasi, untuk memberikan semacam klarifikasi, terhadap RPP UU JPH.

Agar nanti ketika RPP sudah ditangan presiden untuk ditandatangani tidak ada keberatan-keberatan yang terkait dengan ditebritkannya pp tentang pelaksanaan UU JPH.

"Saya kira, tentu setneg dalam kapasitas memperoleh masukan berbagai kementerian yang terlibat diantaranya Kemenkes, Kementerian perindustrian, Kementerian perdagangan, Badan Sertifikasi Nasional, BPPOM dan sebagainya dalam rangka supaya semua clear dan clean ketika RPP sudah berada di tangan presiden,"jelas dia.

Pertemuan akan dilaksanakan oleh Kemenag dua kali, pekan ini dan pekan depan. Tujuan pertemuan ini ada tiga hal.

Pertama, agar semua kementerian tidak ada yang kebertan diterbitkannya PP pelaksanaan UU JPH, karena ini adalah prinsip.

"Saya rasa tidak ada opini lain, pelaksanaan uu jph dianggap penting dan mendasar terutama persaingan produk halal internasional,"jelas dia.

Karena negara Jepang, Malaysia, Filipina, Thailand sudah menyasar pada produk halal. Oleh karena itu melalui pp ini diharapkan indonesia tidak sekadar menjadi konsumen produk halal tetapi pemroduksi produk halal.

Kedua, Di dalam pp ini nantinya ada jaminan bahwa ada kerja sama internasional yang seimbang. Jangan sampai dengan adanya UU JPH, Indonesia menjadi eksklusif.

Indonesia harus terbuka dalam produk yang datang kesini dengan syarat berlabel halal yang diwajibkan halal. Begitu juga dengan produk Indonesia dapat diterima negara lain yang telah memiliki kerja sama jaminan produk halal.

Ini dilakukan supaya ada keseimbangan Indonesia sebagai produsen produk halal dan negara lain yang juga memiliki jaminan produk halal itu. "Itu yang ditekankan saat ini, jangan sampai dengan pp ini lalu terdapat beberapa hal yang tidak disepakati dalam WTO, maka jaminan kesetaraan menjadi sangta penting,"ujar dia.

Ketiga, masih ada beberapa yang harus dipahami lebih dalam terkait obat-obatan, karena menyangkut hal sangat mendasar. Karena obat-obatan adalah produk yang memiliki risiko besar terjadi kelangkaan.

"Pada prinsipnya seluruh Kementerian sudah sepakat. Hanya ada beberapa ayat yang memang perlu di perdalam lagi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement