REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan sertifikasi nonhalal telah lama menjadi bahan perbincangan banyak kalangan. Wacana ini muncul seiring adanya beberapa pertimbangan, di antaranya produk nonhalal yang jumlahnya sedikit dibandingkan produk halal dan proses penerbitan sertifikasi nonhalal yang dianggap tidak rumit. Ini dinilai akan lebih sederhana dan cepat menyelesaikan permasalahan kehalalan produk-produk yang beredar di Indonesia.
Lantas apakah langkah ini lebih efektif? Pengamat Ekonomi Syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam, Azis Budi Setiawan, mengatakan, sertifikasi halal berkaitan dengan pasar halal global. Sehingga untuk menerbitkan sertifikasi nonhalal perlu mempertimbangkan beberapa aspek secara luas. Jika produk-produk Indonesia ingin masuk ke pasar halal global standar sertifikasi halal Internasional pun harus diperhatikn. Tidak bisa hanya mempertimbangkan permasalahan domestik saja.
“Standar sertifikasi halal internasional dan dari berbagai negara juga mengembangkan standar sertifikat halal maka kita harus mengikuti norma tersebut,” kata Aziz kepada Republika.co.id, Senin (4/3).
Penerbitan sertifikasi halal telah diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Sehingga ini menegaskan penerbitan sertifikasi nonhalal tidak serta merta bisa dilakukan. “Hal ini juga sudah ditetapkan oleh UU. Jadi tidak memungkinkan tafsir yang lain, seperti sertifikasi nonhalal,” ujarnya.
Tinggal bagaimana pemerintah, lanjutnya, mengembangkan mekanisme dan sistem agar proses sertifikasi halal lebih sederhana dan terjangkau bagi pelaku–pelaku usaha terutama UMKM. “Yang harus dikembangkan bagaimana mekanisme dan sistemnya agar proses sertifikasi simple, mudah dan murah atau bahkan gratis untuk UMKM,” lanjutnya.
Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang menjamin kehalalan produk–produk di Indonesia diharapkan memiliki jaringan yang luas dan teknologi informasi yang kuat. Sehingga bisa mempercepat proses sertifikasi halal. “Maka dengan demikian kita harus mengembangkan sistem sertifikasi halal yang simple, cepat, bersekala luas serta memanfaatkan teknologi informasi yang kokoh, sehingga dapat menjawab problem tersebut,” ujarnya.