Selasa 06 May 2014 15:13 WIB

Alot Memperebutkan Halal (3)

Laboratorium Halal LPPOM-MUI di Gedung Halal Center, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Chairul Akhmad
Laboratorium Halal LPPOM-MUI di Gedung Halal Center, Bogor, Jawa Barat.

Silaturahim dua lembaga

Kementerian Agama dan MUI mulai mencapai kesepakatan dalam polemik RUU JPH. Hal ini terungkap setelah pertemuan kedua belah pihak pada Senin (21/4) lalu. Ketua MUI Bidang Ekonomi Umat, Anwar Abbas, menyebut, ada beberapa poin yang dapat disepakati.

Untuk kewenangan sertifikasi halal, kata dia, MUI menawarkan tidak ada perubahan. Kewenangan itu tetap pada MUI. Sertifikasi halal ini meliputi penetapan standar halal, pemeriksaaan produk, penetapan fatwa, dan penerbitan Sertifikat Halal.

Sedangkan kewenangan Kemenag antara lain penerbitan nomor registrasi halal, pengaturan label halal pada kemasan produk-produk halal, serta pengawasan produk dan produsen produk halal.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, jika penentuan sertifikasi halal berada di bawah pemerintah, maka diharapkan akan dapat memotong atau mengurangi biaya sertifikasi halal.

Sebab, seluruh proses sertifikasi termasuk juga penyediaan sumber daya manusia (SDM) akan dibiayai oleh negara secara proporsional. “Ini akan meringankan beban pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal itu sendiri,” ujarnya. Selama ini, lanjut Djamil, ada pelaku usaha yang acuh tak acuh dengan sertifikasi halal karena dianggap mahal.

Din Syamsuddin tak mempermasalahkan jika kewenangan yang selama ini dimiliki MUI diambialih pemerintah. Risikonya, kata dia, maka tidak ada lagi LPPOM-MUI beserta perangkat di dalamnya. (bersambung)

Materi Substansi dalam RUU JPH yang Belum Ada Titik Temu

Bentuk, Struktur dan Wewenang Lembaga

  • Posisi lembaga di bawah Presiden-di bawah kementerian.
  • Sebagai lembaga struktural-nonstruktural.
  • Memiliki wewenang melakukan periksaan—atau lembaga hanya menjalankan fungsi administratif, pengawasan dan fasilitasi.

Kedudukan LPH-LPPH

  • LPH sebagai lembaga atau merupakan laboratorium pemeriksaan produk.
  • Bersifat terbuka (bisa dimiliki pemerintah atau swasta/masyarakat).

Sifat Pengaturan

  • Mandatory
  • Voluntary

Auditor Halal

  • Auditor halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari LPH.
  • Auditor Badan /Auditor LPH.

Peran MUI

Peran MUI akan akomodasi sebagian/seluruhnya/tidak sama sekali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement