Selasa 29 Apr 2014 02:17 WIB

Waris dan Wasiat (1)

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Fernan Rahadi
Warisan (ilustrasi).
Foto: houstoncoinbuyer.com
Warisan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ahli waris akan mengambil alih harta dan juga utang dari seseorang yang telah meninggal dunia. Jika ahli waris ada beberapa orang, perkara warisan bisa menimbulkan percekcokan.

Financial Planner dari Quantum Magna Financial, Mohammad B. Teguh mengatakan percekcokan bisa dihindari jika pemilik harta telah mengidentifikasi harta miliknya. Untuk itu, dianjurkan orang yang masih hidup membuat rencana waris.

"Pembagian harta sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Seringnya masalah warisan berbuntut panjang karena harta almarhum sulit diidentifikasi," kata Teguh akhir pekan lalu.

Rencana waris terdiri dari beberapa unsur, yaitu identifikasi harta, siapa ahli waris, dan pembagian warisan. Alquran telah mengatur perkara warisan pada surat An-Nisa ayat 11 dan 12: Waris merupakan hak ahli waris yang dibagikan mengacu pada hubungan pernikahan dan hubungan darah.

Jika almarhum ternyata tidak memiliki rencana waris, para ahli waris sebaiknya berunding mengelola warisan. Adapun waris juga berbeda dengan wasiat. Wasiat tidak boleh diberikan pada ahli waris.

Jumlah wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari sisa harta almarhum setelah digunakan untuk mengurus pemakaman dan melunasi utang. "Kalau lebih dari 1/3 secara hukum Islam maka wasiatnya batal. Artinya, itu memakan hak ahli waris. Tapi kalau sesama ahli waris ikhlas, maka tidak apa-apa," kata Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement