REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang batas usia pernikahan pada Rabu (16/4) besok. Yayasan Kesehatan Perempuan meminta agar MK menetapkan usia laki-laki 19 tahun dan 18 tahun perempuan.
Kuasa hukum Yayasan Kesehatan Permpuan, Zumrotin mengatakan, perkawinan anak dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi. Alasannya si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.
Selain itu, usia 16 tahun dianggap belum mampu berperan sebagai orangtua yang harus bertanggung jawab untuk mendidik anak. Banyaknya perkawinan anak juga dinilai berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.
Pihaknya meminta, klausul usia 16 tahun dan 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan diubah. Setidaknya usia pernikahan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 18 tahun.