Senin 07 Apr 2014 12:54 WIB

Mau 'Khusnul Khotimah', SBY Harus Selesaikan Kasus Jilbab

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komnas HAM
Foto: Antara/Reno Esnir
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana gugatan hukum atas pelarangan jilbab di puluhan sekolah di Bali oleh Tim Advokasi Jilbab Bali dari Pelajar Islam Indonesia (PII) disambut positif oleh Komnas HAM.

PII menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan dan Gubernur Bali mengabaikan hak pendidikan yang bebas diskriminasi.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, Senin (7/4), menuturkan, adalah hak warga negara untuk melakukan upaya hukum. Apalagi jika dianggap ada pembiaran pelanggaran hak oleh negara melalui aparaturnya.

Maka dari poin perspektif HAM, itu merupakan pelanggaran karena aparat negara tidak melakukan apa apa. ''Saya pikir ini positif,'' kata Maneger.

Komnas HAM  tetap pada sikapnya, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Namun, melihat fakta pelarangan jilbab tidak hanya di sekolah tapi juga di lembaga pemerintahan lain seperti kepolisian dan TNI, Komnas HAM tetap mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan.

Jika hanya Kemendikbud mengambil langkah, penyelesaiannya parsial hanya di lingkungan Kemendikbud. ''Yang paling baik, SBY keluarkan Peraturan Pemerintah. Tidak akan ada efek apa-apa bagi dirinya, justru itu akan jadi khusnul khotimah di akhir masa jabatannya,'' ungkap Maneger.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement