REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengharapkan suatu saat nanti dana haji dapat digunakan untuk pembelian pesawat sebagai bagian dari upaya meningkatkan fasilitas bagi para calon jemaah haji dan juga memperoleh keuntungan.
"Kami sudah mengkaji untuk investasi di pesawat, pesawat yang berbadan lebar, bisa ada keuntungan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/3).
Selain itu kata dia, dana bisa efisien karena bisa mengurangi jumlah hari masa tinggal di Mekah. Anggito menyebutkan, pemerintah bahkan berencana untuk menginvestasikan dana haji di sektor properti, berupa pengembangan pemondokan haji dan rumah sakit di Arab Saudi.
Namun, lanjut Anggito, rencana investasi tersebut masih terganjal UU Pengelolaan Dana Haji yang saat ini masih dibahas oleh DPR.
"Kami memperkirakan pada Oktober (2014) nanti bisa selesai. Saat ini UU itu masih dibahas di DPR. Nanti masih akan dimintai pendapat ke seluruh fraksi untuk kemudian disahkan dalam Paripurna DPR," ujar Anggito.
Anggito menuturkan, melalui UU itu, ke depannya pengelolaan dana haji akan berada dalam kewenangan Badan Peyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berada di bawah Kemenag.
"BPIH nanti diberi mandat melakukan investasi haji yang saat ini mengendap, misalnya investasi portofolio, investasi emas dan investasi langsung tadi yang terkait dengan haji. Jadi, nanti BPIH yang akan mengeksekusi," kata Anggito.
Saat ini, jumlah dana haji di Kemenag sebesar Rp64,5 triliun berupa dana dana setoran awal dan Rp2,3 triliun dana abadi umat. Dari total dana haji itu, kata Anggito, sebanyak Rp35 triliun diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk) dan senilai Rp32 triliun ditempatkan di perbankan.
"Saat ini pasar keuangan kita sedang menguntungkan," ujar Anggito.