REPUBLIKA.CO.ID, Label halal juga menjadi nilai tambah bagi produk bersangkutan. Ini tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global.
Berdasarkan penelitian LPPOM, omzet produsen melonjak hingga 95 persen setelah produk mereka berlabel halal. Di luar negeri, produsen telah mempunyai perhatian tinggi terhadap kehalalan produk.
Menurut Lukmanul, perdagangan bebas membuat semua produk bebas mengalir. Ia menghendaki perdagangan internasional ini berkeadilan bagi kon sumen Muslim.
Ini bermakna, seluruh Muslim di seluruh dunia dengan mudah mengakses produk halal. Lagi pula, pasar konsumen Muslim di seluruh dunia sangat besar.
Ia menambahkan, label halal menjamin sebuah produk selain halal juga pasti aman. Dengan demikian, konsumen non-Muslim pun menuai keuntungan.
Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Kadin Fachry Thaib mengatakan, pro duk yang mempunyai label halal lebih dapat bersaing. “Produk halal dari Indonesia juga sudah dapat tempat di dunia,” katanya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Kon sumen Indonesia (YLKI) Tulus Aba di juga mendorong adanya sertifikasi halal produk yang dihasilkan per usa haan di Indonesia. Namun, ia tak sepenuhnya sepakat dengan label halal pada produk. Menurut dia, biaya pelan-pelan bisa menjadi beban yang ditanggung konsumen melalui harga dari produk bersangkutan.
Meski demikian, ia menuturkan, label halal terutama sangat dibutuhkan di daerah yang Muslim menjadi minoritas, seperti di Bali. Di wilayah tersebut sulit menemukan produk halal dan hanya ada di tempat tertentu. Selain itu, ia mendesak hotel-hotel memberikan keterangan makanan mana saja yang halal.