Rabu 12 Mar 2014 17:25 WIB

Fatwa Ulama Komplemen Hukum Pelestarian Satwa

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Chairul Akhmad
 Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kanan) bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kiri) membubuhkan tanda tangan sebagai tanda peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kanan) bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kiri) membubuhkan tanda tangan sebagai tanda peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No. 4 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbagan Ekosistem. Fatwa ini dipandang sebagai komplemen hukum formal yang berlaku dari sisi moral.

Koordinator Program Orangutan dan Perdagangan Ilegal Satwa WWF Indonesia Chairul Saleh mengapresiasi keluarnya fatwa ini. WWF turut mendorong fatwa ini keluar karena ini bisa jadi tambahan 'amunisi' atas kerja-kerja yang sedang dilakukan WWF saat ini di berbagai wilayah di Indonesia.

''Fatwa ini sekaligus melengkapi peraturan legal formal yang sudah dikeluarkan pemerintah,'' kata Chairul dalam peluncuran tersebut di Jakarta, Rabu (12/3).

Ia melihat fatwa ini menarik karena yang digunakan adalah pendekatan moral. Tak bisa dimungkiri, perburuan satwa berkaitan erat dengan manusia. Meski bukan jawaban untuk semua, WWF optimistis jika fatwa ini bisa dioptimalkan, maka dampaknya bisa sangat baik.

WWF akan membantu menyosialisasikan fatwa ini bahwa memburu dan memperdagangkan satwa langka tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melanggar prinsip agama.

Pesan Allah SWT dalam Alquran dan hadits Rasulullah pun jelas, lanjut Chairul, saat manusia berbuat baik dengan makhluk di bumi maka Allah SWT juga akan memberi kebaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement