REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) semakin mempersempit tuang tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Melalui Inspektorat Jendral (Itjen), Kemenag meluncurkan unit program sistem pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama dan Inspektorat.
Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, ada lima unit program pencegahan yang diluncurkan untuk memperkecil tindak pidana korupsi. Di antaranya Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Whistle Blower System (WBS), Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (UP-LHKPN), Pojok Warung Kejujuran (PWK) dan Buletin Itjen News.
"Semua unit program ini diharap dapat merubah sistem kerja dan mindset pegawai Kemenag, sehingga ruang penyimpangan korupsi dan gratifikasi di Kemenag semakin kecil," ujar Jasin saat peluncuran unit pencegahan korupsi dan gratifikasi di Jakarta, Selasa (11/3).
Jasin menjelaskan, unit pengendalian gratifikasi Kemenag secara tidak langsung merupakan kepanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, kata dia, dalam aturan reformasi birokrasi pejabat pemerintah dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Dan bila ia terpaksa menerima, jelas Jasin, maka ada mekanisme yang dilaksanakan dengan segera melaporkannya ke KPK. Sedangkan untuk WBS, menurut Jasin, sistem ini mendorong pelaporan atas pelanggaran bagi pihak yang diketahui menyimpang.