Jumat 07 Mar 2014 13:19 WIB

Sertifikasi Halal Harus Dibarengi Edukasi Masyarakat

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu resto bersertifikat halal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Salah satu resto bersertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kehalalan suatu produk harus digalakan. Edukasi masyarakat yang baik akan memunculkan kesadaran produsen makanan dan minuman untuk melakukan sertifikasi halal.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat mengatakan, sertifikasi halal saat ini dilakukan secara sukarela oleh produsen makanan dan minuman. Menurut dia, suatu perusahaan tidak bisa diwajibkan memiliki sertifikat halal.

HALAL"Sertifikasi halal tak bisa dipaksakan. Sama seperti orang untuk dipaksa semua masuk Islam, kan tidak bisa," ujar Rachmat, Jumat (7/3).

Karena sifatnya sukarela tersebut, suatu perusahaan harus memiliki kesadaran sendiri. Permintaan konsumen akan kehalalan suatu produk atau market forces dapat menjadi penyebab utama suatu perusahaan makanan atau minuman melakukan sertifikasi halal.

Market forces dapat didapatkan dengan edukasi yang baik pada masyarakat. "Market forces juga menjadi salah satu alasan perusahaan akan melakukan sertifikasi halal," ujarnya.

Rachmat mengatakan, di sinilah peran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kehalalan suatu produk. Jika masyarakat telah konsen terhadap kehalalan, perusahaan yang telah melakukan sertifikasi pun pada akhirnya akan mendapat keuntungan ekonomis. Produknya akan lebih laku jika konsumen lebih konsen terhadap kehalalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement