Selasa 04 Mar 2014 14:35 WIB

Anggito: Jika RUU Lolos, Kemenag Bisa Investasikan Dana Haji

Jamaah calon haji Indonesia. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jamaah calon haji Indonesia. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu optimistis bahwa Rancangan Undang-undang tentang pengeloaan keuangan  haji dapat diloloskan tahun ini. Dalam implementasinya kelak, Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapat wewenang untuk mengelola dan menginvestasikan dana haji.

"Jika lolos, ini akan menjadi milestone bagi penyelenggaraan haji. Kelak, Kemenag akan mendapat kewenangan untuk menginvestasikan dana haji," kata Anggito, Selasa (4/3).  

Dana haji adalah setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dana itu akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yaitu badan pemerintah yang bersifat nirlaba namun bersifat korporatif. 

Konsekuensinya, BPKH akan memiliki badan pelaksana dan dewan pengawas. Menurut Anggito, dana haji tersebut akan diinvestasikan secara syariah.

"Kami tidak khawatir dengan investasi syariah, karena sekarang pilihannya makin beragam," katanya. 

Dana haji itu dapat diinvestasikan ke dalam bentuk sukuk, atau instrument syariah lainnya yang diterbitkan oleh korporasi. Anggito mencontohkan, instrumen syariah korporasi yang dimaksud  misalnya surat berharga syariah yang diterbitkan perusahaan. 

Dalam bentuk lain, investasi dapat juga dilakukan dengan cara membeli emas batangan, "Dalam jumlah besar bisa saja kita membeli oesawat, membangun rumah sakit, asrama haji, dan lain-lain. Portfolionya makin banyak, jadi kita tidak perlu khawatir soal investasi," papar dia. 

Menurut Anggito, selama ini Kemenag tidak bisa melakukan investasi. Pasalnya, selama ini hanya menteri keuangan yang diperbolehkan melakukan investasi. "Maka jika RUU tersebut bisa lolos maka akan terjadi perubahan besar."

Dengan terbentuknya BPKH, maka Kemenag tidak lagi mengelola keuangan haji. Namun, kata Anggito, Kemenag hanya akan fokus pada regulasi. "Mudah-mudahan DPR mendukung," katanya.

"Selama ini Kemenag hanya mendapat mandat untuk melakukan penyelenggaraan haji. Namun, dengan adanya RUU yang baru ini maka kemenag akan lebih fokus pada pembinaan dan pelayanan haji. 

Jika BPKH terbentuk, maka dana haji akan dialihkan dari kas haji ke kas BPKH atas persetujuan menteri. BPKH akan menggunakan satuan hitung mata uang rupiah. 

Kelak, BPKH akan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada menteri agama secara berkala. Jika RUU pengelolaan keuangan haji lolos tahun, maka pembentukan BPKH akan dibentuk paling lambat setahun setelah ratifikasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement