REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) akan mendzalimi hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tidak akan mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh berbagai produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang halal.
Pendapat ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Tengku Zulkarnain, kepada ROL melalui layanan pesan singkat, Ahad (2/3) malam. "Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 menjamin hak konsumen yang beragama Islam untuk memperoleh berbagai produk makanan, kosmetika dan obat-obatan halal," jelas Tengku Zulkarnain.
Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, lanjut Tengku Zulkarnain, sudah terlalu lama Indonesia mengabaikan hak-hak ummat Islam atas jaminan produk halal. Jadi, pihak-pihak yang keberatan seharusnya malu dan tahu diri.
Jika yang menjamin halal adalah Kementerian Agama (Kemenag), jelas Tengku Zulkarnain, maka akan kontra produktif. Pasalnya Kemenag tidak meyakinkan umat. "Jangan sampai UU JPH dicibirkan umat karena salah memberikan wewenang," pungkas Tengku Zulkarnain.