Kamis 13 Feb 2014 17:41 WIB

Kemenag Analisis Khusus Dana Haji

Irjen Kemenag yang juga mantan wakil ketua KPK M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Irjen Kemenag yang juga mantan wakil ketua KPK M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) memutuskan akan melakukan analisis khusus terkait penyelenggaraan ibadah haji 2013.

Tindakan itu terkait beberapa indikasi penyalahgunaan dana haji dan beberapa temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, analisis khusus internal dilakukan bersama Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Intinya semua laporan penyelenggaraan haji 2013 bisa diterima, tapi ada beberapa hal bagi Inspektorat yang perlu analisis khusus," ujar Jasin seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Agama dan Dirjen PHU di kantor Kemenag, Selasa (11/2).

Analisis khusus ini bukan hanya terkait fungsi audit yang dilakukan Inspektorat saja, melainkan juga terkait munculnya permasalahan haji yang muncul dari laporan pihak luar, seperti KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jasin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil pemantauan ibadah haji 2013.

Ia mengungkapkan, dari beberapa pantuan tersebut pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji.

"Rekomendasi secara umum perbaikan kualitas layanan jamaah, baik di saat jamaah berada di Indonesia maupun di Arab Saudi," kata Jasin. 

Dirjen PHU Anggito Abimanyu tidak banyak berkomentar terkait rapat internal bersama Menag dan Itjen tersebut. Demikian juga, dengan Menag Suryadharma Ali.

Beberapa pejabat yang menghadiri rapat internal tersebut mengakui pertemuan membahas soal  dugaan gratifikasi dana haji oleh oknum pegawai Kementerian Agama.

Dalam konferensi pers Irjen Kemenag, Senin lalu, Jasin sempat mengungkapkan mendapat informasi dari PPATK beberapa pegawai di lingkungan Kemenag mendapatkan gratifikasi dari penyalahgunaan dana haji dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Mereka diduga menyalahgunakan dana haji dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni membeli kendaraan.

Indikasi penyimpangan tersebut termasuk dalam transaksi mencurigakan terkait dana haji senilai Rp 230 miliar. KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelidikan penyelenggaraan haji 2012-2013.

"Jadi, bukan setoran hajinya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Kendati demikian, Johan tak menutup kemungkinan penyelidikan akan berkembang ke dana haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement