Senin 10 Feb 2014 16:15 WIB

Kemenag Persilakan KPK Selidiki Dana Haji

 Dirjen PHU Anggito Abimanyu (kanan) dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen PHU Anggito Abimanyu (kanan) dan Menteri Agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

Hal ini demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. "Kami menyambut baik dan akan kooperatif. Bahkan, Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data, dan dokumen terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diperlukan KPK," kata Dirjen (PHU) Anggito Abimanyu di Jakarta, Senin (10/2).

Anggito menjelaskan, sejak awal tahun 2012, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah dimintai keterangan, baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.

Permintaan keterangan oleh KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas. "Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.

Ia mengaku, pada 2010, direktorat jenderal yang dipimpinnya memang telah menerima 49 rekomendasi KPK mengenai regulasi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

Anggito memastikan bahwa dokumen penyelesaian atas rekomendasi itu sudah disampaikan melalui surat Ditjen PHU kepada Wakil Ketua KPK/Direktur Litbang KPK pada tanggal 8 September, 17 September, 13 Desember 2012, 3 Januari, 27 Februari, dan 22 Mei 2013.

"Sudah disampaikan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dan follow up dari pihak KPK," kata Anggito.

Terkait perbedaan pendapat tentang jumlah dana haji dan penyimpangan aliran dana sebesar Rp 230 miliar sejak 2004 hingga 2012, Anggito menjelaskan, Ditjen PHU dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pertemuan pada tanggal 9 Januari 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah ditetapkan bahwa jumlah dana haji per Desember 2012 adalah Rp 53 triliun.

PPATK menghitung dana Rp 80 triliun dan bunga Rp 2,3 triliun setiap tahun berdasarkan dana masuk ke rekening Kemenag sejak tahun 2004-2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement