Sabtu 08 Feb 2014 05:45 WIB

Sinergi Baznas dan Laz Tak Terpisahkan

Rep: fuji pratiwi/ Red: Taufik Rachman
Ketua Baznas KH Didin Hafidhuddin
Foto: Republika/Agung
Ketua Baznas KH Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dengan atau tanpa peraturan pemerintah (PP) pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus tetap bersinergi.

Ketua Umum BAZNAS Didin Hafiduddin, Rabu (5/2), menuturkan dari regulasi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh LAZ dan sudah mendukung pada upaya sinergitas BAZ dan LAZ. Jadi RPP bisa secepatnya bisa disahkan. Tapi tanpa PP, baik BAZNAS maupun LAZ, tidak boleh stagnan bergerak.

BAZNAS dan LAZ harus terus menjalin kerja sama. BAZNAS juga mulai meminta bank untuk tidak mengelola dana zakatnya sendiri tapi oleh lembaga zakat profesional. Laporan zakatnya pun akan dipublikasikan oleh pengelola zakat. Bank fokus mencari keuntungan. ''Jadi sama-sama meningkatkan kualitas,'' kata Didin.

Tentang pembagian peran BAZNAS dan LAS seperti yang tertera dalam UU 23 tahun 2011, Didin mengatakan jalankan saja seperti yang ada sekarang. Jikapun dikerucutkan di BAZNAS, diakui Didin BAZNAS tetap butuh kerjasama dengan LAZ. BAZNAS tetap butuh bantuan untuk menyalurkan zakat ke daerah-daerah.

''Uang zakat itu uang umat, bukan uang lembaga. Lembaga bukan pemillik dana. Sehingga masyarakat merasa memiliki dan ikut mengawasi. Jangan berbangga-bangga dengan dana yang besar,'' kata dia.

Jadi, BAZNAS dan LAZ saling mendukung. Dari dulu pun Didin melihat memang tidak ada masalah. Persepsi atas UU 23 saja yang berlebihan seolah-olah mengekang, padahal tidak begitu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement