REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Usulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diimpelemtasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden terkait zakat PNS, jangan dinilai sebagai bentuk pemaksaan. Justru itu merupakan wujud dorongan memperkuat jiwa sosial.
Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli BAZNAS, Irfan Syuaib Beik kepada ROL, Rabu (22/1). "Jangan salah, tidak semua PNS mengeluarkan zakat, apalagi kalau mereka yang tidak tergolong mampu," ujarnya.
Menurut Irfan, PNS yang mungkin tergolong mampu berada pada golongan 3A ke atas. Jelas, ini meluruskan nada sumbang soal zakat PNS. "Lebih penting lagi, zakat itu kan, mungkin saja disalurkan kepada mereka lagi," ucapnya.
Karenanya, Irfan meminta masyarakat bersikap positif soal ini. Apalagi melihat posisi zakat sebagaian dari ajaran Islam yang memiliki peranan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.