Rabu 15 Jan 2014 14:36 WIB

Perempuan Menjenguk Laki-Laki, Bolehkah? (2)

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Endah Hapsari
Pasien di rumah sakit (ilustrasi).
Foto: Antara/Jafkhairi
Pasien di rumah sakit (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Diakui Yusuf al-Qaradhawi, ada dalil khusus sebagai aturan ketika perempuan menjenguk laki-laki. Imam Bukhari dalam sahihnya menulis satu bab mengenai hal itu, berjudul Bab ‘Iyadatun Nisa lir-Rijal atau Bab Perempuan Menjenguk Laki-Laki. Imam Bukhari menjelaskan, Ummu Darda menjenguk laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar. 

Ia pun meriwayatkan Aisyah yang menjenguk Abu Bakar dan Bilal yang jatuh sakit ketika Rasulullah tiba di Madinah. “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” Demikian pertanyaan Aisyah saat menjenguk kedua sahabat Rasulullah tersebut. 

Selain itu dikisahkan pula bahwa Ummu Mubasyar bin al-Barra bin Ma’rur al-Anshariyah pernah menjenguk Ka’ab bin Malik al-Anshari ketika dia sakit dan menghadapi ajal. Jadi, jelas al-Qaradhawi, tak ada halangan bagi perempuan Muslim menjenguk laki-laki Muslim yang sakit. 

Namun, ada adab yang mesti tetap dipegang para perempuan saat menjenguk si sakit. Yaitu, tidak berkhalwat atau berduaan saja dengan laki-laki, tidak membuka auratnya, tak menggunakan wangi-wangian yang merangsang, serta tak berkata dengan nada yang melahirkan rangsangan. 

Lebih utama menjenguk laki-laki secara berombongan. Artinya, ada beberapa perempuan secara bersamaan menengok laki-laki yang sakit. Sedangkan, laki-laki yang menjenguk perempuan juga tak menjadi soal. Abu Dawud meriwayatkan, Ummu Ala’ pernah dijenguk Rasulullah ketika dirinya sakit. 

Sementara itu, Nasa’i menceritakan dari Abu Umamah bahwa seorang perempuan Madinah jatuh sakit. Nabi Muhammad menjenguk. Dan Abu Umamah mengatakan bahwa nabi merupakan orang yang paling baik dalam menjenguk orang sakit. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement