Jumat 10 Jan 2014 14:40 WIB

Pembayaran Dam Haji Diusulkan Melalui BPIH

Rep: amri amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Kantor Pusat IDB
Kantor Pusat IDB

REPUBLIKA.CO.ID,

Asas kemanfaatan dam bisa dialihkan ke daerah yang membutuhkan.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan kerja sama pembayaran dam melalui Islamic Development Bank (IDB).

Menurut Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, langkah yang paling realistis adalah pengelolaan dana dam itu melalui pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Kita sepakat bila pembayaran dam jamaah dilakukan di awal seperti usulan menteri agama,” ujarnya, Rabu (8/1). “Pembayaran di awal ini diasumsikan semua jamaah akan membayar jaminan denda dam.”

Menurut Ma’ruf, apabila dalam ibadah haji jamaah tidak melakukan melanggar aturan berhaji, dam tersebut dikembalikan ke jamaah tersebut sesuai yang ia bayarkan di awal. Pembayaran denda dam di awal melalui BPIH ini akan memudahkan IDB melakukan pembayaran dam jamaah haji Indonesia.

“Kita yakin dam yang dilaksanakan oleh IDB lebih terjamin secara syariat. Selain itu, asas kemanfaatannya pun bisa lebih luas,” katanya. Melalui IDB, asas kemanfaatan daging hewan kurban dari denda dam bisa dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan.

Ma’ruf mengatakan, selain sesuai syariat dan asas kemanfaatan dam, kerja sama dengan IDB ini juga memberikan ketenangan para jamaah untuk berhaji.

Jamaah yang melanggar aturan berhaji tidak lagi harus memikirkan bagaimana membayar dam karena pembayaran sudah dikoordinasikan oleh pemerintah.

Selama ini, kata Ma’ruf, pelaksanaan dam dinilai banyak yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jasa calo dam yang memanfaatkan jamaah haji, seperti tidak jelasnya pemotongan dan distribusi daging dam itu.

“Pembayaran dam melalui IDB tidak melanggar hukum syariat. Akad yang digunakan adalah wakalah atau diwakilkan oleh pemerintah melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU),” ujarnya.

Pembayaran dam di awal melalui BPIH ini sempat diusulkan Menteri Agama Suryadharma Ali saat meluncurkan program penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) 2014.

Suryadharma mengatakan, dalam sepekan ke depan, ia akan bertolak ke Jeddah, Arab Saudi, untuk bertemu Presiden IDB Group Ahmad Mohammad Ali al-Madani.

Pertemuan itu akan melanjutkan komunikasi dan kerja sama haji serta membicarakan beberapa kerja sama pendidikan dan pembayaran dam haji.

Dalam ritual haji, dam dimaknai sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh jamaah. Jika terjadi pelanggaran, diganjar dengan kewajiban membayar denda.

Istilah denda dalam haji dikenal dengan dam. Dalam berbagai literatur, dam dimaknai sebagai darah. Alasannya, bentuk paling utama dari dam adalah berwujud pada penyembelihan hewan.

Ensiklopedi yang ditulis oleh Syekh Abdul Azim bin Badawi al-Khalafi mengemukakan definisi dam menurut syariah ialah denda atau tebusan. Denda ini wajib dibayar oleh jamaah haji akibat pelanggaran ketentuan dan peraturan haji.

Di antara contoh pelanggaran itu, misalnya, melanggar larangan ihram, seperti memakai pakaian. Bentuk pelanggaran lain, yaitu tidak menunaikan wajib haji, seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Menurut Menag, karena dam itu dalam ritual bersifat personal, untuk tingkat kesalahannya sangat bergantung pada ketakwaan seseorang yang menunaikan ibadah haji. Karena itu, ia akan meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pembayaran secara kolektif kepada IDB.

Hal ini mengingat pembayaran dam kepada kelompok tertentu tidak sampai ke pihak yang berwajib. Jika pembayaran itu dapat dilakukan, IDB menjamin hewan kurban yang dipotong, dagingnya bisa didistribusikan ke Tanah Air untuk kaum dhuafa atau fakir miskin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement