Ahad 05 Jan 2014 20:55 WIB

Dana Haji Harus Dikelola Baik dan Transparan

Rep: C20/ Red: Maman Sudiaman
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh  Anggito Abimanyu memberikan paparan sebagai pembicara kunci pada sebuah diskusi mengenai pengelolaan dana haji di Jakarta
Foto: REPUBLIKA/Aditya Pradana Putra
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu memberikan paparan sebagai pembicara kunci pada sebuah diskusi mengenai pengelolaan dana haji di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ongkos naik haji (ONH) memang naik setiap tahun walau nilai tukar dolar naik turun. Namun, persoalan utama adalah pengelolaannya.

Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Mafruddin mengatakan informasi yang didapatnya bukan kenaikan ONH melainkan kenaikan setoran awal haji. Biaya haji selau baik meski nilai tukar terhadap dolar sedang turun.

Rencananya, biaya setoran awal haji akan naik dari Rp 20 juta hingga Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta. "Dulu alasannya untuk membatasai jumlah pendaftar. Tapi tidak signifikan. Kalau sekarang untuk apa? Itu yang harus diperjelas," kata dia.

Ia menekankan persoalannya adalah pengelolaan dana setoran awal calon jamaah haji yang jumlahnya sudah sekitar Rp 60 triliun. Ia menyarankan pemerintah bersama DPR membuat undang-undang yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk mengelola uang jamaah secara independen dan transparan.

Pengelolaan uang jamaah akan memberi nilai tambah kepada jamaah yang harus menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun. Adanya akad penitipan dan kerelaan jamaah atas pengelolaan uang titipan mereka akan mengurangi beban kebaikan biaya haji.

Saat calon jamaah menerima bagi hasil, jamaah yang telah menunggu 10 tahun tentu bisa membayar sisa uang haji yang naik lebih ringan dibanding jamaah yang baru menunggu delapan tahun. Jikapun bagi hasil berlebih dari biaya haji, pengelola harus mengembalikan karena status uang tetap titipan. ''Saya pikir pembatasan setoran awal bukan solusi tepat. Orang niat berhaji tidak seharusnya dibatasi dengam cara semacam itu,'' kata Ade. Ia memilai dana mengendap ini yang harus dijelaskan kepada masyrakat agar tidak ada kecurigaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement