REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjanjikan aturan bagi penghulu yang bertugas di luar Kantor Urusan Agama (KUA) akan ada pada akhir Januari 2014. Solusi yang diberikan pemerintah kepada penghulu itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Menurut Menag Suryadharma Ali, PP tersebut saat ini sedang dibahas secara mendetail oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengikutsertakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPK dan Kementerian Negara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Ini hasil dari pembahasan pertemuan kita dan KPK. Kita berterimakasih ke KPK yang telah berinisiatif rapat koordinasi dengan Kemenag, Kemenkeu dan Bappenas," ujarnya sesaat setelah menghadiri Zikir Nasional akhir tahun yang diselenggarakan Republika, Selasa (31/12) malam.
Solusi berupa PP ini untuk mencari jalan keluar bagi masalah KUA, yang menjalankan tugas di luar kantor tetapi tidak tersedia dana transportasi dari pemerintah. Karenanya, kata dia, sekarang rumusan PP itu sedang dirumuskan, kira-kira perubahan yg terbaik seperti apa.
"PP ini nantinya akan mengatur tugas kewajiban dan hak penghulu yang bekerja di luar KUA, yang mencakup dana transportasi di luar kantor dan jasa profesi."
Menurut Suryadharma, jasa profesi ini mungkin yang perlu pembahasan yang mendalam, karena ini berkaitan dengan upah minimum kabupaten/kota dan regional provinsi. "Karena KUA memiliki geografis yang berbeda-beda," ujarnya. Karena itu, jasa profesi ini harus disesuaikan dengan kondisi medan tugas para KUA. Ia mengakui tidak mau terburu-buru sampai ada konsep aturan yang mendekati realitas di masyarakat, "Mudah-mudahan aakhir Januari 2014 ini keluar," terangnya.