Rabu 01 Jan 2014 06:03 WIB

Berwasiat, Wajibkah? (1)

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Endah Hapsari
Kematian
Foto: wordpress.com
Kematian

REPUBLIKA.CO.ID, Saat seseorang di ambang ajal, lazim ada wasiat yang terucap. Wasiat pun tak jarang terekam dalam bentuk tulisan dan ditunaikan setelah si pemberi wasiat dijemput ajal. Menurut Sayyid Sabiq, orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan di waktu dia masih hidup untuk dilaksanakan setelah dia tutup usia. 

Sebagian ahli fikih memaknai wasiat ini sebagai pemberian hak kepemilikan dari seseorang secara sukarela setelah dia meninggal dunia. Bagi Imam Syafii, tidak ada bentuk kehati-hatian dan keteguhan bagi Muslim kecuali jika wasiatnya itu tertulis dan berada di sisinya jika memang ada hal yang mau diwasiatkan. 

Ia berargumen, setiap orang tidak tahu kapan kematian akan menghampirinya. Bila wasiatnya tak ditulis dan berada di sisinya, dikhawatirkan wasiat itu kemungkinan tidak sampai kepada mereka yang masih hidup, ujarnya. Dalam bukunya, Fikih Sunnah, Sabiq menyebutkan sejarah praktik wasiat ini. 

Rasulullah, ujar dia, tak mewasiatkan sesuatu. Bukhari yang mengutip Ibnu Abu Aufa mengatakan, Rasul tak berwasiat. Para ulama menyampaikan pendapatnya tentang hal ini. Tak adanya wasiat dari Rasulullah karena beliau tak mempunyai harta sepeninggalnya. Tanah yang beliau punyai telah diwakafkan. 

Sementara itu, sahabat Rasulullah mewasiatkan sebagian hartanya. Berdasarkan kenyataan yang ada, muncul perbedaan pendapat tentang wasiat ini. Az-Zuhri, Abu Mijlaz, serta Ibnu Hazm menegaskan, wasiat diwajibkan bagi orang yang meninggalkan harta, terlepas apakah jumlah hartanya itu sedikit atau berlimpah. 

Soal kewajiban praktik ini, Ibnu Hazm meriwayatkannya dari beberapa orang, seperti Ibnu Umar, Thalhah, Zubair, dan Abdullah bin Abu Aufa, yang bersandar pada surah al-Baqarah. Melalui surah ini, Allah SWT berfirman, Diwajibkan atas Muslim ketika maut hendak menjemput, jika meninggalkan harta, berwasiat kepada orang tua dan kerabatnya.

Pandangan lainnya menyatakan, wasiat kepada kedua orang tua dan kerabat yang tidak mewarisi harta dari orang yang berwasiat, hukumnya wajib. Pandangan ini dianut Qatadah, Ibun Jarir, dan Zuhri. Imam dari kalangan Imam Zaidiyah menyampaikan pendapat berbeda. 

Menurut mereka, wasiat bukanlah kewajiban setiap orang yang meninggalkan harta, bukan pula kewajiban kepada orang tua dan karib kerabat yang tak mewarsi. Bagi mereka, wasiat ini hukumnya berbeda, bergantung pada situasi dan kondisi. Terkadang wasiat itu wajib, sunah, haram, makruh, dan boleh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement