Jumat 06 Dec 2013 19:30 WIB

AQL Membumikan Hukum Waris

Rep: ratna ajeng tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Agung Supriyono
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID,

Sosialisasi dan edukasi hukum waris gencar dilakukan.

Tak kurang dari 150 jamaah berkumpul dalam majelis ilmu di bawah asuhan AQL Islamic Center. Jamaah yang terdiri dari Muslim dan Muslimah itu hadir dalam taklim tentang hukum waris menurut Islam yang berlangsung, Sabtu (16/11).

Jamaah yang datang dalam majelis tersebut cukup beragam, termasuk soal usia. Bahkan, tampak jamaah lanjut usia turut serta dalam taklim kali ini.

Pemateri yang hadir, di antaranya Pimpinan Lembaga Tadabur Alquran Indonesia Ustaz Bachtiar Nasir MA, Komisi Fatwa MUI Sumatra Barat Ustaz Muhammad Elvi, dan Ustaz Muhammad Abduh Yazied sebagai senior Konsultan Hukum Waris Islam AQL Islamic Center.

Pengajian ini tidak hanya membedah kewarisan secara syar'i, juga dikomparasikan dengan tradisi lokal masyarakat Indonesia. Ini mengingat adanya sejumlah titik persinggungan antarkeduanya sehingga diharapkan muncul persamaan persepsi.

Senior Konsultan Kewarisan Islam AQL Islamic Center Muhammad Abduh Yazied menjelaskan, topik kewarisan memang kurang diminati sebagian besar Muslim.

Tumpukan referensi waris Islam di rak buku perpustakaan terpajang begitu saja, tak banyak dipelajari. “Bahkan, ulama pun sangat sedikit yang concern terhadap hukum waris,” ujarnya.

Begitu juga dalam aplikasinya, pembagian warisan hanya berdasarkan kasih sayang, adat istiadat daerah, dan jalan damai. Pembagian waris juga sering ditemui tanpa adanya ilmu syar'i dan hukum perdata.

Dia prihatin, banyak kalangan meragukan dan memprotes pembagian ala Islam lantaran dianggap tidak adil sebab perbedaan jatah antara laki-laki dan perempuan. Ini diperburuk dengan paham nasionalisme, feminisme, dan liberalisme.

Padahal, tutur dia, hukum waris ini sesuai dengan ketentuan surah an-Nisaa' ayat 176: “Allah menerangkan (hukum ini (warisan) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Mahamengetahui segala sesuatu.

Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, setelah kajian rutin ini dilakukan ke depan pihaknya akan mengajukan rancangan undang-undang hukum waris berdasarkan agama Islam. Saat ini, Bachtiar dan timnya sedang melakukan judicial review agar undang-undang tersebut dapat disetujui.

Tidak hanya undang-undang, AQL Islamic Center pun akan memfasilitasi bagi notaris, advokat, maupun mahasiswa yang berminat mendalami ilmu ini.

Selain itu, pihaknya tengah memetakan hukum waris yang digunakan di setiap daerah, seperti adat Tanah Minang yang dikenal dengan adat basandi syara. “Untuk menyamakan persepsi dengan hukum Islam,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement