REPUBLIKA.CO.ID, Syariat Islam memperbolehkan umatnya berpoligami dengan batasan istri hingga empat orang. Dalam hadis Rasulullah SAW dikisahkan, bahwa seorang sahabat bernama Gailan as-Saqafi masuk Islam dan punya istri 10 orang, maka Nabi SAW menyuruhnya untuk memilih empat orang saja sebagai istri, sementara yang lainnya diceraikan (HR. Ahmad bin Hanbal, Ibnu Majah, dan Tirmizi dari Ibnu Umar).
Pada hadis lain Qayis bin Haris setelah masuk Islam bercerita, bahwa sebelum masuk Islam ia punya delapan orang istri. Setelah masuk Islam, Nabi SAW menyuruh memilih empat orang saja sebagai istri dan yang lainnya ceraikan secara baik-baik (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Menurut Wah bah az-Zuhaili, setelah Rasulullah SAW wafat, tidak ditemukan alasan lain dari sahabat yang membolehkan poligami lebih dari empat orang istri. Hal yang senada juga dikemukakan oleh Muhammad bin Ali Syaukani.
Dasar hukum dibolehkannya berpoligami sampai empat orang istri oleh Islam, dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah an-Nisa’ (4) ayat 3 dan hadis Nabi SAW dalam kasus Gailan as-Saqafi di atas. Poligami telah berlangsung lama dalam praktek manusia, seperti bangsa Medes, Babylonia, Abessinia, dan Persia. Namun poligami dalam berbagai suku bangsa tersebut tidak dibatasi, sehingga seorang laki- laki dapat mengawini sejumlah perempuan yang diinginkannya. Akan tetapi setelah ayat ini diturunkan Allah SWT, maka Islam membatasinya sampai empat orang istri.
Ayat tersebut diturunkan segera setelah Perang Uhud usai (4 H/626 M). Ketika itu umat Islam banyak berguguran di medan perang dan dibebani oleh banyak anak yatim, janda, dan tawanan perang. Untuk memelihara mereka dari perbuatan yang tidak diinginkan, Allah SWT membolehkan untuk mengawini mereka. Tetapi jika merasa takut akan menelantarkan mereka dan tidak sanggup memelihara harta anak yatim tersebut, maka Allah SWT membolehkan mencari perempuan lain untuk dikawini sampai empat orang.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, alasan pembatasan berpoligami sampai empat orang karena pada lahirnya kemampuan suami dalam berlaku adil, membayar nafkah, pembagian waktu dan sebagainya hanya sampai empat orang istri dengan pengaturan mingguan dalam satu bulan.