Jumat 08 Nov 2013 09:51 WIB

Rasuna Said, Pembela Hak Perempuan

Rep: c72/ Red: Damanhuri Zuhri
Danau Maninjau
Foto: .
Danau Maninjau

REPUBLIKA.CO.ID,

Jasanya tak hanya sebagai pejuang kemerdekaan, tetapi juga pejuang emansipasi wanita. Pandangannya dipengaruhi HAMKA

Warga Jakarta pasti tidak awam dengan nama Jalan HR Rasuna Said yang terletak di sepanjang Kuningan hingga Setiabudi, Jakarta Selatan. HR Rasuna Said merupakan seorang wanita pejuang kemerdekaan Indonesia.

Rasuna yang bernama lengkap Hajjah Rangkayo Rasuna Said lahir di Maninjau, Agam, Sumatra Selatan. Wanita yang selalu dikenal menggunakan kerudung ini tak hanya berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia, tetapi juga berjuang untuk emansipasi wanita.

Pendidikan Rasuna Said berawal dari sekolah dasar. Usai menamatkan sekolah dasar, dia pun ingin menambah ilmu pengetahuan agamanya dengan belajar di Pesantren ar-Rasyidiyah.

Bertahan sebagai santri perempuan satu-satunya, dia pun bertekad untuk melanjutkan pendidikan keagamaannya di Diniyah School Putri yang berada di Padang Panjang.

Tamat mengenyam pendidikan, Rasuna didaulat menjadi guru di sekolah yang sama. Dia memiliki cita-cita untuk memajukan pendidikan seorang wanita.

Selain sekolah, dia memiliki keinginan agar wanita memiliki kemajuan dalam pandangan politik. Namun, usulan pelajaran politik bagi wanita pun ditolak.

Pandangan agama Rasuna dipengaruhi oleh H Abdul Karim Amrullah. Hingga akhir perjuangannya, landasan berpikirnya selalu menggunakan pemikiran dari Abdul Karim.

Perjuangan politik

Perjuangan politik dimulai Rasuna saat beraktivitas di Sarekat Rakyat sebagai sekretaris. Kemudian, dia bergabung sebagai anggota di Persatuan Muslim Indonesia.

Rasuna Said juga ikut mengajar di sekolah-sekolah yang didirikan PERMI. Kemudian, dia mendirikan Sekolah Thawalib di Padang, dan memimpin Kursus Putri dan Normal Kursus di Bukittinggi

Saat terjun dalam dunia politik Rasuna dikenal dengan kemahirannya berpidato. Isi pidato yang selalu disampaikannya selalu tajam menyangkut penindasan Pemerintah Belanda ketika 1930.

Akibat pidato yang menyinggung Belanda, Rasuna akhirnya ditangkap dan dipenjara pada 1932 di Semarang.

Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum Speek Delict yaitu hukum kolonial Belanda yang menyatakan bahwa siapa pun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda.

Rasuna Said sempat ditangkap bersama teman seperjuangannya, Rasimah Ismail. Setelah keluar dari penjara, Rasuna Said meneruskan pendidikannya di Islamic College pimpinan KH Mochtar Jahja dan Dr Kusuma Atmaja.

Pada 1935 Rasuna menjadi pemimpin redaksi Majalah Raya. Karena ruang gerak yang dibatasi Belanda, Rasuna Said pindah ke Medan dan mendirikan sekolah pendidikan khusus wanita Perguruan Putri.

Dia juga menerbitkan majalah Menara Putri yang membahas seputar pentingnya peran wanita, kesetaraan antara pria wanita dan keislaman.

Pada masa pendudukan Jepang, Rasuna Said ikut terlibat mendirikan Organisasi Pemuda Nippon Raya di Padang. Tetapi, kemudian organisasi itu dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.

Setelah kemerdekaan Indonesia, HR Rasuna Said aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia. Rasuna Said duduk dalam Dewan Perwakilan Sumatra mewakili daerah Sumatra Barat.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, dia diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS). Kemudian dia menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai akhir hayatnya.

Rasuna Said wafat pada 2 November 1965 di usia 55 tahun. Dia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Ia meninggalkan seorang putri, yaitu Auda Zaschkya Duski dan enam cucu, yaitu Kurnia Tiara Agusta, Anugerah Mutia Rusda, Mohamad Ibrahim, Mohamad Yusuf, Rommel Abdillah, dan Natasha QuratulAin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement