REPUBLIKA.CO.ID, Akhir-akhir ini banyak pesan broadcast yang tersebar secara berantai mengenai dampak pemakaian plastik daur ulang kemasan berwarna hitam yang membahayakan tubuh. Selain bahaya terhadap kesehatan perlu diperhatikan juga kehalalan bahan pembuatnya.
Dr Roy Sparringa, Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) mengatakan, plastik hitam atau yang sering disebut sebagai plastik kresek adalah plastik produk daur ulang. Produk ini tidak diproduksi untuk mengemas makanan.
Hal itu karena umumnya sumber plastik daur ulang yang digunakan tidak dapat ditelusuri penggunaan asalnya. Sehingga tidak dapat dijamin keamanannya untuk menjadi kemasan langsung bersentuhan dengan makanan. "Jika digunakan mengemas pangan yang masih terbungkus dengan kemasan primer lain yang sesuai, maka penggunaan plastik hitam tidak menjadi masalah," ujarnya.
Senada hal yang sama Auditor LPPOM Dr Chilwan Pandji mengatakan kemasan plastik berwarna hitam dipandang dari kehalalannya tergolong halal, tetapi tidak Thayib. Artinya, plastik kresek itu mengandung bahan kimia yang membahayakan hasil daur ulang.
Karena itu, disarankan pada masyarakat tidak boleh menggunakan plastik tersebut untuk mengemas makanan secara langsung. "Saat ini banyak sekali masyarakat yang membeli gorengan yang dibungkus langsung oleh plastik hitam," ujarnya. Memang belum ada fatwa yang mengharamkan plastik kemasan tersebut.
Sementara itu dikutip dari chipstoru @halal corner, Auditor LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan plastik sebagai pembungkus makanan memiliki titik kritis kehalalan. Hal itu dilihat dari proses pembuatan plastik.
Plastik menggunakan bahan aditif, yaitu slip agent atau rubricant oil. Bahan aditif tersebut bisa didapatkan dengan bahan dasar tumbuhan atau hewani. "Biasanya lemak dari tumbuhan memiliki harga yan cukup mahal dibanding hewani," ujarnya. Sehingga perusahaan lebih banyak memilih lemak yang berbahan dasar hewani.
Bahan tersebut biasanya diambil dari lemak sapi dan babi. Sebagai umat Islam perlu diperhatikan bahan dasar pembuatan plastik tersebut baik yang daur ulang maupun plastik yang masih baru. Plastik dengan zat aditif berbahan lemak babi jelas haram hukumnya untuk digunakan. Masyarakat perlu teliti memperhatikan kemasan plastik dengan label halal.