Senin 04 Nov 2013 19:55 WIB

Alhamdullilah Dukungan Bolehnya Niqab Dipakai di Inggris Terus Bermunculan

Niqab
Foto: reuters.com
Niqab

REPUBLIKA.CO.ID,LONDON -- Pemakaian Niqab, pakaian bagi perempuan muslim yang menutup aurat dari atas ke bawah dilengkapi dengan cadar menuai kontroversi. Namun, dukungan untuk membolehkan dipakainya pakaian model seperti itu di tempat umum, terus berdatangan.

Dukungan itu datang antara lain dari salah satunya menterinya, yang muslim, Baroness Sayeda Warsi. Menurutnya, pelarangan pemakaian niqab ini sama halnya dengan pelarangan pemakaian rok mini di Inggris tahun 1960 lalu.  “Menurut saya orang punya hak untuk memakai apapun yang sesuai dengan keinginan mereka di negara ini,” ujar menteri inggris pertama yang muslim ini, pada The Telegraph, Senin (4/11).

Menurutnya, tidak perlu ada aturan yang memberitahu apa saja yang harus warga kenakan ketika berada di tempat publik, model rambut harus diatur, perhiasan apa yang dipakai, atau pakaian apa yang harus mereka kenakan. “Beberapa dekade yang lalu, terjadi juga kasus seperti ini, namun akhirnya para perempuanlah yang menang, mereka mendapatkan hak atas kebebasan apa yang mereka kenakan,” ujarnya.

Pemakaian niqab ini, menurutnya sama dengan kasus pelarangan rok mini di tahun 60-an tersebut. Lama-kelamaan, nantinya para pria pun akan mengalah dan mengijinkan pakaian yang sesuai dengan pilihan masing-masing perempuan tersebut. Untuk itu, jangan sampai pelarangan pemakaian niqab ini berlangsung terlalu lama.

Komentarnya ini meluncur ketika ia mengikuti diskusi bersama para politisi terkemuka, yang membahas tentang pembatasan pemakaian niqab di tempat publik, seperti di rumah sakit, sekolah, dan tempat lainnya. Hal ini masih menjadi perdebatan di parlemen, tentang pelarangan wajah yang ditutupi oleh cadar.

Sebuah RUU telah diusulkan oleh Philip Hollobone, salah satu anggota parlemen yang konservatif. Ia bersikeras untuk membuat larangan bagi seseorang yang mengenakan pakaian atau benda lain apapun, yang dimaksudkan untuk mengaburkan wajah mereka di tempat umum.

Sebelumnya, sekitar tahun 2006, mantan sekretaris Partai Buruh, memicu kontroversi karena menuntut apabila ada warga yang memakai cadar di wajahnya, harus dilepas ketika ingin bertemu dengannya.

Pemakaian niqab masih menjadi perdebatan pelik di negara ini. Berbeda dengan jilbab yang telah dibolehkan untuk dipakai. Mayoritas ulama berpendapat pemakaian cadar pada perempuan muslim itu hukumnya tidak wajib.

Meski Islam menjadi minoritas di negara ini, namun jumlahnya tidak bisa dipandang sebelah mata, hingga mencapai 2,7 juta jiwa. Warsi pun tetap teguh pada pendiriannya, ia merasa adalah sebuah kebebasan bagi seorang perempuan, tentang bentuk pakaian yang seperti apa yang sesuai dan membuatnya nyaman di depan publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement