Sabtu 26 Oct 2013 14:43 WIB

Alkohol dalam Parfum, Amankah?

Rep: c72/ Red: Damanhuri Zuhri
Menggunakan parfum
Foto: perfume.org
Menggunakan parfum

REPUBLIKA.CO.ID,

Jika parfum dengan alkohol yang berasal dari khamar atau bekas khamar, hukumnya najis dan haram.

Topik ini tetap saja menjadi bahan perbincangan yang menarik. Pertanyaan seputar masalah apakah alkohol dalam parfum merupakan najis juga sering dipertanyakan banyak kalangan.

Ini mengingat, tak sedikit parfum yang menggunakan alkohol sebagai salah satu bahan pembuatnya. Sebelumnya, dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 2009 disebutkan, definisi alkohol menurut fatwa itu ialah istilah yang umum untuk senyawa organik.

Apa pun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut, yakni R-OH atau Ar-OH. R merupakan gugus alkil dan Ar ialah gugus aril.

Hukum alkohol, sebagaimana dimaksud, bila berasal dari khamar adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamar, tidak najis.

Khamar sendiri merupakan minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Lalu, termasuk jenis apakah alkohol yang dipakai di kebanyakan parfum?

Menurut Auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Chilwan Pandji Apt MSc, alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamar jenis minuman keras yang memabukan.

Etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamar, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi nonkhamar selama tidak digunakan untuk pangan (dimakan --Red), misalkan sebagai antiseptik, masih diperbolehkan.

Kehadiran alkohol pada parfum sebagai pelarut, pengikat bahan-bahan esensial agar aromanya lebih tahan lama. Parfum yang  pelarutnya berasal dari nonalkohol maupun beralkohol, kata dosen Teknologi Industri Pertanian IPB ini, selama dihasilkan dari fermentasi bahan alami, hukumnya halal dan tidak najis.

Sebaliknya, jika parfum dengan alkohol yang berasal dari khamar atau bekas khamar, hukumnya najis dan haram.

Alumnus Program Magister Farmasi ITB itu menambahkan, ada parfum yang terbuat dari ekstrak minyak musang.

Di luar negeri parfum jenis ini harganya sangat mahal karena mengandung stimulan yang berpengaruh pada libido. “Parfum seperti itu termasuk haram dan najis” kata Pandji tegas.

Adapun titik kritisnya, pertama, bahan minyaknya dari musang yang dibunuh dengan cara tidak Islami sehingga hukumnya najis karena bangkai.

Kedua, ada maksud lain dari parfum tersebut, yakni merangsang saraf sehingga menimbulkan gejolak. Parfum seperti ini banyak mudaratnya.

Titik kritis lain harus diperhatikan dari parfum yang terbuat dari bahan sintesis. Jika parfum mahal, lebih terjamin kemurnian bahan-bahannya. Sedangkan, parfum harga murah perlu dipertanyakan kehalalan bahan sintetis yang digunakan.

Seperti, harum buah-buahan, bunga, apakah dari bahan sintesis yang halal atau haram? Jika ragu membelinya, Pandji menganjurkan untuk meninggalkan saja.

Lebih baik memilih parfum yang bahan-bahannya sudah bersertifikat halal agar aman. Ini karena terdapat sejumlah produk parfum telah bersertifikat halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement