Selasa 03 Sep 2013 11:24 WIB

MUI Bantah Keluarkan Sertifikasi Haram

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Mansyur Faqih
Gedung MUI
Foto: Tahta/Republika
Gedung MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengeluarkan sertifikasi haram terhadap sejumlah restoran waralaba dari luar dan dalam negeri seperti yang beredar dalam broadcast message di masyarakat. 

Beberapa hari belakangan ini, beredar broadcast message yang berisi daftar restoran haram menurut MUI. Disebutkan pula restoran tersebut mengandung gelatin dari lemak dan daging babi. 

"Nggak mungkin MUI mengeluarkan sertifikat haram karena MUI //kan// pendekatannya positif. Tidak benar itu. Kita hanya mengeluarkan sertifikat yang halal," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim saat dihubungi, Selasa (3/9). 

Ia mengakui, banyak mendapat masukan dari berbagai kalangan agar MUI mengeluarkan sertifikat haram. Namun, hal itu tidak dilakukan karena pendekatan yang dilakukan MUI adalah pendekatan positif. 

Lukman mengakui restoran waralaba yang disebutkan dalam pesan itu memang belum mempunyai sertifikat halal. Karena itu, belum diketahui mengenai kehalalannya. "Bisa ya, bisa tidak," katanya. 

Ia juga menyetujui jika pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha tidak lagi bersifat sukarela. Hal ini dinilai masih menjadi ganjalan pengesahan RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) menjadi undang-undang.

"DPR dulu rencananya begitu, tapi perkembangan isunya seperti apa saya belum tahu lagi," ujar Lukman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement