Senin 02 Sep 2013 15:04 WIB

Korban Aliran Sesat Berhak Terima Zakat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
KH Didin Hafidhuddin
Foto: ROL/Sadly Rachman
KH Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA - Mantan pengikut aliran sesat yang telah bertobat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan zakat selayaknya para mualaf yang masuk Islam.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH. Didin Hafidhuddin, sesaat sebelum  memberikan bantuan kepada anggota Ikatan Masyarakat Korban Aliran Sesat (IMKASA) di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (2/9).

"Mereka mantan jamaah Ahmadiyah yang kembali ke jalan Islam yang benar, sama seperti salah satu dalam delapan asnaf yang berhak menerima zakat, yakni para mualaf dan fakir miskin," kata Didin kepada Republika Online.

Ini adalah kali keempat Baznas bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah Tasikmalaya. Pemberian bantuan bagi mantan pengikut aliran sesat ini diharapkan menjadi model bagi lembaga zakat atau ormas Islam untuk dapat menyantuni para mantan pengikut aliran sesat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement