REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 121 Tahun 2013 tentang Kuota Haji Tahun 1434 H/2013 M menetapkan 168.800 jamaah yang bisa berangkat tahun ini. Jumah itu setelah dilakukan pemangkasan kuota 20 persen dari 211 ribu jamaah yang semula ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, jumlah kuota itu terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 jamaah. "Kuota haji reguler itu terdiri atas kuota jamaah haji provinsi dan petugas haji daerah," kata Anggito saat jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (21/6).
Sedangkan, kuota haji khusus terdiri atas kuota jamaah haji khusus sebanyak 12.899 orang dan kuota petugas haji khusus 701 orang. Berikut sembilan provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak:
Provinsi Jumlah total Jamaah Petugas
Jawa Barat 30.088 29.888 200
Jawa Timur 27.323 27.143 180
Jawa Tengah 23.717 23.543 174
Banten 6.834 6.788 46
Sumatra Utara 6.588 6.544 44
Sulawesi Selatan 5.777 5.725 52
DKI Jakarta 5.668 5.628 40
Sumatra Selatan 5.088 5.040 48
Lampung 5.026 4.992 34