Jumat 24 May 2013 13:40 WIB

Segera Terbit, Standardisasi Penerbitan Alquran di Indonesia

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Citra Listya Rini
Kitab Suci Alquran (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Kitab Suci Alquran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Makin berkembangnya bisnis penerbitan Alquran tentu saja dibarengi maraknya kesalahan pada mushaf kitabullah, baik saat pencetakan maupun pendistribusian. Melihat kondisi ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA) Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya melahirkan standardisasi produk Alquran. 

Ke depan akan ada regulasi yang mengatur penerbitan, pencetakan dan pendistribusian Alquran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengkajian Alquran Lajnah, Muchlis M Hanafi.

Ia mengatakan kegiatan penerbitan Alquran di Indonesia tengah berkembang sangat dinamis seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Muslim terhadap mushaf Alquran dan produk terkait seperti terjemah dan tafsir. Di tengah euforia industri penerbitan Alquran tersebut, banyak kelemahan yang muncul di lapangan. 

Sebaliknya pihak Lajnah hanya berwenang sebatas pentashihan naskah. Adapun kesalahan banyak terjadi saat pencetakan hingga pendistribusian. Melihat kondisi seperti ini Lajnah pun berkeinginan memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut dengan maksud menjaga kesucian Alquran. 

"Kami ingin ada regulasi yang mengatur, mengendalikan da mengawasi. Perlu dibuat standarisasi, bahkan perlu pula sistem penaminan mutu," kata Muchlis saat penutupan mukernas ulama di Serang, Kamis (24/5) malam.

Menurut Muchlis, pihaknya sedang menyiapkan master dokumen, SOP yang mengatur penyiapan naskah, pencetakan hingga pendistribusian. Tahun depan segala dokumen itu ditargetkan rampung untuk krmudian dibandingkan dengan negara lain seperti Saudi, Mesir dan Turki. Pihaknya juga akan mengajukan draft regulasi kepada pemerintah.

"Ya dua tiga tahun (standardisasi dan regulasi jadi). Insya Allah," harap Muchlis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement