REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Agama RI menegaskan tidak akan melayani permohonan sisa kuota haji. Hal ini terkait dengan keputusan Menteri Agama RI untuk menerbitkan PMA (Peraturan Menteri Agama) no 34 tahun 2013 tentang pengisian sisa kuota haji nasional.
''Dengan PMA tersebut akan menghilangkan semua keistimewaan yang dimiliki pejabat Kementerian Agama pusat, termasuk menteri dan dirjen, dalam membagi sisa kuota haji,'' ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu, Selasa (14/5).
Selanjutnya, menurut Anggito, seluruh permintaan untuk mendapatkan porsi haji lebih cepat dari waktu yang seharusnya tidak akan dilayani kecuali lansia berusia 83 tahun ke atas.
Berdasarkan aturan tersebut, pengisian sisa kuota haji dilakukan berdasarkan usia lansia dan pendamping, kekurangan petugas, dan penambahan kuota provinsi. Penambahan kuota provinsi dilakukan dengan memerhatikan masa tunggu jamaah, pertimbangan keadilan, serta kekhususan daerah dengan prioritas untuk mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, PMA ini memberikan kewenangan kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sisa kuota nasional.
Anggito pun mengimbau agar masyarakat, ormas, dan pemerintahan tidak menyampaikan usulan pengajuan porsi haji bagi mereka yang belum berhak dan belum waktunya untuk berangkat. ''Pengisian sisa kuota nasional haji akan dilakukan berdasarkan nomor urut pendaftaran haji,'' ujarnya.