Sabtu 27 Apr 2013 20:10 WIB

Hukum Vaksin Bayi Dengan Enzim Babi Menurut MUI

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Imunisasi polio dan campak pada balita di posyandu. (Ilustrasi)
Foto: Musiron/Republika
Imunisasi polio dan campak pada balita di posyandu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imunisasi telah dikenal dan diterapkan pada masyarakat dunia sejak lama. Namun, bagaimanakah hukum imunisasi dalam Islam?

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Y Tanggo mengatakan, imunisasi merupakan upaya pencegahan terhadap penyakit. Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Rasulullah SAW sebagai berikut, "Jaga dan perhatikanlah lima hal sebelum datang lima hal yang lainnya. Hidup sebelum ajal, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, lapang sebelum sempit, kaya sebelum miskin."  

Menurut Huzaemah, ajaran Islam menganut asas lebih baik mencegah dari pada mengobati. Dengan demikian, hukum pencegahan terhadap suatu penyakit atau penularannya melalui imunisasi hukumnya wajib karena termasuk memelihara jiwa.

"Imunisasi terhadap bayi dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits agar manusia berobat dari penyakitnya," ujar dia di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (27/4).

Dia melanjutkan, imunisasi pertama pada anak adalah air susu ibu (ASI). Pada ASI terkandung zat-zat yang dibutuhkan anak untuk kekebalan tubuhnya. 

Sementara, kata dia, untuk penggunaan vaksin polio khusus dan vaksin polio oral dibolehkan karena darurat. Penggunaan vaksin itu dibolehkan selama belum ditemukan bahan pembuatan vaksin yang halal. Tujuannya demi mencegah munculnya bahaya yang lebih besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement