Ahad 17 Feb 2013 18:22 WIB

Komisi VIII Dukung Lembaga Halal Swasta

Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya Lembaga Penjamin Halal (LPH) swasta didukung selama belum ada konstitusi yang mengatur. Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziyah mengaku Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Halal prosesnya masih panjang.

Sehingga pihak swasta dari ormas Islam dimungkinkan membentuk LPH. "Sah saja karena RUU-nya masih terus diproses," ungkap Ida kepada Republika, Ahad (17/2).

Ida mengaku bentuk LPH yang dibahas di RUU masih sangat cair. Pemerintah, ujarnya, masih mengkaji apakah LPH berada dibawah kementerian atau presiden. Komisi VIII sendiri menginginkan peran swasta untuk berperan dalam LPH . Ida membeberkan pihak LPH swasta yang muncul harus mendapat izin dari lembaga sertifikasi pusat. "Opsinya masih banyak belum final."

Menanggapi munculnya Badan Halal NU, Ida menjelaskan lembaga tersebut bisa masuk ke LPH pusat yang sedang dirumuskan dalam RUU. BHNU dan lembaga sejenis akan dilakukan auditor sehingga menjadi rujukan halal resmi. "Tapi itu juga masih opsi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement