Jumat 15 Feb 2013 15:25 WIB

PPP: Ulama yang Berhak Tentukan Produk Halal atau Haram

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, menentukan produk halal atau haram merupakan wilayah para ulama. Sehingga yang paling berwenang menentukan sertifikasi halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI sendiri, sudah sangat kompeten dalam menentukan masalah halal atau haram. Mereka sudah mengurusi masalah halal atau haram selama 24 tahun. "Ini perlu diapresiasi dan didukung," katanya di Jakarta, Jumat, (15/2).

Dalam melakukan sertifikasi halal sebuah produk, ujar Zainut, yang diperlukan yakni, fatwa. Lalu analisis ilmiah yang dilakukan melalui pengujian di laboratorium. Sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang sudah diuji kehalalannya di laboratorium.

Sekarang, kata Zainut, pemerintah memang ingin menangani masalah kehalalan produk. Agar kewenangan MUI ini jelas, maka diperlukan dialog bersama antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan MUI. MUI harus menerima masukan pemerintah, di sisi lain pemerintah juga melakukan peran sesuai dengan batasannya.

Pemerintah, terang Zainut, dalam sertifikasi halal bisa memberikan penguatan terhadap sertifikasi halal yang telah dikeluarkan MUI.

Sehingga sertifikasi halal yang dibuat MUI memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Kalau hanya fatwa saja, tidak memiliki kekuatan hukum," terangnya.

Selain itu, ujar Zainut, pemerintah juga bisa berperan dalam membina masyarakat untuk lebih memahami produk halal, melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal, melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar.

Pemerintah, lanjut Zainut, juga harus menindak oknum pengusaha nakal yang menyatakan produknya halal padahal kenyataannya haram. Intinya MUI dan pemerintah bisa berbagi peran sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement