REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan Kementerian Agama tidak menjalankan rekomendasi hasil kesepakatan dengan KPK dibantah keras Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
Direktur Jenderal PHU, Anggito Abimanyu, mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari kesepakatan dengan KPK Agustus tahun lalu.
Bahkan, kata Anggito, dari 48 Action Plan yang direkomendasikan, 75 persen selesai dilakukan. “Artinya, tudingan KPK bahwa Dirjen PHU tidak melaksanakan action plan yang direkomendasikan tidak benar,” kata Anggito, Jumat (11/1).
Menurut KPK, kata Anggito, PHU belum melaksanakan rekomendasi dianntaranya, belum adanya peraturan pelaksanaan UU No. 13 tahun 2008.
Selain itu, PHU juga belum membuat ketentuan yang mengatur sumber pendanaan setiap item kegiatan operasional PIH baik di dalam maupun luar negeri.
KPK juga menuding belum ada standar komponen 'indirect cost dalam BPIH, tata kelola Dana Abadi Umat (DAU), Pembentukan Pengawas Haji Independen (KPHI), ketidakseimbangan struktur dan organisasi di Jeddah serta belum dilaksanakannya pengelolaan aset haji melalui pembenahan sistem informasi dan laporan keuangan aset haji.
"Lebih dari 75 persen action plan telah diselesaikan dan diserahkan kepada KPK untuk di-review bersama," kata Anggito.
Anggito menegaskan, setiap pemenuhan action plan, PHU selalu meminta untuk dilakukannya review bersama KPK. Namun, hingga hari ini KPK masih enggan untuk menyediakan waktunya.
Pemenuhan action plan itu, kata Anggito, selalu disertai surat pada pimpinan KPK. Bahkan, sudah tiga kali Ditjen PHU mengirim surat pada KPK sejak adanya kesepakatan.
Menurut Anggito, sistem pemenuhan action plan memang ada review bersama. Sebab, sifat kesepakatan antara KPK dan Ditjen PHU hanyalah rekomendasi.
Tiga surat yang sudah dikirimkan Ditjen PHU kepada Direktur Litbang Kedeputian Pencegahaan KPK dan Wakil Ketua Pimpinan KPK antara lain surat nomor DJ/Set.VII/2/PS.00/7894/2012 tertanggal 8 September 2012, Surat No. DJ/Set.VII/2/PS.00/7915/2012 tanggal 17 September 2012 dan surat No. DJ/Set.VII/2/PS.00/1079/2012 tanggal 13 Desember 2012.
Namun, pada tanggal 28 Desember 2012, KPK melayangkan surat pada Ditjen PHU tentang tidak adanya implementasi action plan oleh Ditjen PHU.
Anggito mengakui, memang masih ada yang belum bisa dilaksanakann dari 48 action plan tersebut. Sebab, beberapa poin dari rekomendasi di luar kewenangan Ditjen PHU dan Kementerian Agama, yaitu pembentukan KPHI dan KMHI.
Anggito berharap, kasus ini hanyalah adanya salah pengertian. Sebab, isu dan wacana soal Ditjen PHU dinilai bebal untuk perbaikan mulai sejak Desember lalu, padahal Ditjen PHU sudah memenuhi action plan tersebut.
Meskipun belum di-review bersama. Namun, permintaan pemenuhan sudah dijalankan. Bahkan, Anggito menilai, KPK perlu memperkuat koordinasi secara internal atas masalah ini.
"KPK perlu koordinasi internal. Kami sudah menjalankan, memang belum di-review, tapi permintaan review sudah dijalankan," tegas dia.