Selasa 08 Jan 2013 20:59 WIB

Seruan 'Anti-ngangkang' Hak Walikota Lhokseumawe

Ilustrasi
Foto: 123rf.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Seruan kepada wanita agar tak duduk “mengangkang” saat berkendara merupakan hak prerogatif Walikota Lhokseumawe.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Ibnu Sakdan.

“Ini adalah hak perogratif Walikota Lhokseumawe yang tentu saja dibuat untuk tujuan kebaikan,” kata Sakdan kepada kontributor ROL, Teuku Zulkhairi, Selasa (8/1).

Menurut dia, duduk mengangkang saat berkendaraan bukan bagian dari budaya Aceh. Dan seruan itu sangat positif bagi upaya meningkatkan kemuliaan perempuan di tengah semakin rusaknya pergaulan muda-mudi.

 

 

“Tidak benar duduk dengan tidak mengangkang akan membuat wanita mudah kecelakaan. Pernyataan seperti ini tidak bisa dipertanggungjawabkan samasekali,” imbuh Sakdan.

Ibnu Sakdan juga mengatakan tidak benar logika yang dibangun oleh pihak yang kontra terhadap seruan tersebut, bahwa Walikota Lhokseumawe tidak memiliki skala prioritas dalam melaksanakan syariat Islam.

“Meski mengeluarkan seruan itu, tapi pada saat yang bersamaan Walikota Lhokseumawe terus mengacu pembangunan di Lhokseumawe,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Aceh, Moharriadi Syafari, melihat seruan ini secara kritis. Meskipun mendukung, namun menurutnya seruan ini tidak bisa menyelesaikan masalah utama dalam melawan maksiat di Kota Lhokseumawe.

“Aturan syariat salah satunya menyelamatkan jiwa, termasuk keselamatan di jalan raya. Sehingga aturan tidak boleh ngangkang tidak menjawab masalah utama,” ujarnya di Banda Aceh. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement