Selasa 08 Jan 2013 21:32 WIB

Seruan Walikota Lhokseumawe Soal 'Ngangkang'

Seruan Bersama Walikota Lhokseumawe tentang penegakan syariat Islam.
Foto: Teuku Zulkhair
Seruan Bersama Walikota Lhokseumawe tentang penegakan syariat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Rektor Institut Sastra Hamzah Fansuri, Thayeb Loh Angen, meminta pihak Kemendagri dan Polri untuk menegur tukang hujat yang tidak ada hubungannya dengan Lhokseumawe.

Menurutnya, aturan soal berkendara tanpa “mengangkang” adalah hak demokrasi Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK-nya membuat aturan itu untuk warganya sendiri, bukan untuk wilayah atau rumah tukang hujat,” kata Thayeb saat ditemui kontributor ROL, Teuku Zulkhair, Selasa (8/1).

“Tidak ada hujan tidak ada petir, eh meracau. Tampak sekali bahwa para penghujat dari luar itu masih berperadaban rendah. Jangan tanggapi Aceh jika tidak tahu apa-apa tentangnya,” tegas dia.

Berikut ini isi lengkap seruan Walikota Lhokseumawe soal larangan mengangkang tersebut:

Seruan Bersama

Untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, menjaga nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini pemerintah mengimbau kepada semua masyarakat di wilayah Lhokseumawe agar;

1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang) kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat).

2. Di atas kendaraan baik sepeda motor, mobil, dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan dan/atau cara lain yang melanggar syariat Islam, budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh.

3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syariat Islam dan tata kesopanan dalam berpakaian.

4. Kepada seluruh Geucik, imam mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.

Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dalam upaya menegakkan syariat Islam.

Lhokseumawe, 7 Januari 2013

Ditandatangani oleh

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya

Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Saifuddin Yunus

Ketua MPU Lhokseumawe Tgk H Asnawi Abdullah

Ketua MAA Lhokseumawe Tgk H Usman Budiman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement