Senin 07 Jan 2013 22:51 WIB

Muhammad Ali Jinnah, Sang Pendiri Pakistan (3)

Rep: Mohammad Akbar/ Red: Chairul Akhmad
Muhammad Ali Jinnah.
Foto: shariah4pakistan.com
Muhammad Ali Jinnah.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah nama pun dirancang bagi negara baru itu, yakni Pakistan.

Ali Jinnah menegaskan bahwa negara baru ini merupakan negara yang berada di bawah kekuasaan Islam, tetapi tidak melupakan peran serta kelompok non-Muslim dalam pemerintahan.

Pembentukan Pakistan ternyata mendapat dukungan besar dari umat Islam India. Pada pemilihan umum 1946, Liga Muslim mendulang kemenangan besar di daerah-daerah yang kelak menjadi bagian dari Pakistan.

Cita-cita untuk mendirikan negara Muslim terpisah dari India akhirnya terwujud setelah ada keputusan dari Inggris. Dalam keputusan itu, Inggris memberikan kedaulatan kepada dua dewan konstitusi, yakni satu untuk Pakistan dan satu lainnya untuk India.

Pada 14 Agustus 1947, Dewan Konstitusi Pakistan dibentuk, sehari berikutnya dewan ini diresmikan. Pada saat yang sama, Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jenderal atau pemimpin besar bagi rakyat Pakistan. Hari itu sekaligus menjadi penanda lahirnya sebuah negara Islam yang baru; Pakistan.

Setahun berikutnya ketika meresmikan Bank Negara Pakistan, Jinnah menegaskan perlunya dibangun sistem ekonomi Islam untuk membangun negaranya.

“Kita harus mengubah nasib dengan cara kita sendiri dan ini hanya bisa dilakukan melalui sistem ekonomi berlandaskan konsep Islam yang mengedepankan persamaan terhadap kedewasaan dan keadilan sosial.” Pernyataan monumental itu dikemukakannya pada 1 Juli 1948.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement